Jenis Peraturan | : | Peraturan Daerah |
Peraturan | : | Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal ke PT Jamkrida Jabar |
Pemrakarsa | : | Biro BUMD, Investasi, dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat |
Tahapan | : | perancangan |
Status | : | Belum Diketahui |
Keterangan | : | Dalam rangka penyelenggaraan perusahaan dan pengembangan kegiatan usahanya, PT Jamkrida Jabar dapat menambah modal perseroan melalui pengeluaran sisa saham yang masih dalam simpanan (portepel) sebesar Rp 146.800.000.000,00 (seratus empat puluh enam milyar delapan ratus juta rupiah) yang pelaksanaannya diperlukan persetujuan Rapat umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu. 1. Penawaran pembelian atas pengeluaran saham dalam simpanan tersebut harus ditawarkan kepada Pemegang Saham perseroan yaitu kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan YKP Bank bjb. 2. Namun demikian dikarenakan kedua pemegang saham PT Jamkrida Jabar dapat dipastikan tidak dapat membeli saham yang dikeluarkan oleh PT Jamkrida Jabar, dikarenakan : a) Memperhatikan Surat dari YKP Bank bjb Nomor 595/YKP-BJB/V/2015 Tentang Penyertaan Modal Tambahan tanggal 11 Mei 2015 yang menyatakan bahwa YKP Bank bjb tidak akan dapat menambah porsi kepemilikan saham di PT Jamkrida Jabar. b) Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 17 tahun 2012, Pasal 4 Ayat (4), yang pada intinya menyatakan bahwa setoran modal yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak dapat melebihi Rp 153.000.000.000,00 (seratus lima puluh tiga milyar rupiah). Berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 khususnya Pasal 4, dimana inti dari perubahan perda tersebut dapat membuka peluang kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengimplemtasikan kepemilikan porsi saham pada PT Jamkrida lebih dari Rp. 153.000.000.000,00 (seratus lima puluh tiga milyar rupiah) atau lebih dari 51% (lima puluh persen) porsi saham. 3. Untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Daerah No 9 Tahu 2011 Tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat, khususnya dalam pengembangan bisnis penjaminan kredit untuk KUMKM dan ikut serta dalam meningkatkan perekonomian daerah, PT Jamkrida Jabar perlu untuk meningkatkan equitynya. Salah satu sumber untuk meningkatkan equity adalah dengan menambah setoran modal dari pemegang saham. 4. Sesuai dengan proyeksi bisnisnya, sampai dengan tahun 2019 PT Jamkrida Jabar membutuhkan tambahan setoran modal sebesar Rp 83.000.000.000,00 (delapan puluh tiga milyar rupiah) yang terdiri dari Rp 33.000.000.000,00 (tiga puluh tiga milyar rupiah) pada tahun 2018 dan Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah) pada tahun 2019 |
Aktifitas
Tanggal | : | 03 Feb 2021 |
File | : | Download Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal ke PT Jamkrida Jabar |
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar