Jenis Peraturan | : | Peraturan Daerah |
Peraturan | : | Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat |
Pemrakarsa | : | Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat |
Tahapan | : | penetapan |
Status | : | Selesai |
Keterangan | : | Dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menyelenggarakan tanggung jawab pelaksanaan urusan pemerintahan wajib bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, telah diatur Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 mengatur jenis-jenis ketertiban umum yang wajib dipatuhi oleh masyarakat, serta ancaman sanksi terhadap pelanggaran ketertiban umum tersebut. Terjadinya bencana baik bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial diperlukan penanggulangan oleh pemerintah melalui kebijakan yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan dan/atau dalam bentuk lainnya seperti surat edaran. Kebijakan ini tentunya harus dipatuhi oleh masyarakat dan dilakukan upaya penertibannya bagi siapapun yang melanggar demi tercapainya tujuan penanggulangan. Seperti saat ini pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan salah satu bentuk bencana nonalam dengan dampak yang cukup luas yang tidak saja menelan korban jiwa yang sangat banyak karena cepatnya penularan, namun juga membawa dampak bagi hampir seluruh sektor kehidupan, terutama sektor ekonomi, sehingga memerlukan penanggulangan yang cepat dan tepat untuk memutus mata rantai penularan dan segera memulihkan kondisi kehidupan masyarakat seperti keadaan semula. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 belum memayungi upaya penertiban atas penetapan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terhadap penanggulangan bencana. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian kembali terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 untuk mengakomodir penertiban penanggulangan bencana, dengan melakukan perubahan Peraturan Daerah dimaksud. Selain itu, di dalam perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 ini lebih merinci apa yang wajib atau dilarang dalam mewujudkan ketertiban umum, serta menyempurnakan hal lainnya yang perlu diatur dalam rangka penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat. |
Aktifitas
Tanggal | : | 22 Dec 2020 |
File | : | Download Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat |
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar
Tanggal | : | 22 Dec 2020 |
File | : | - |
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar
Tanggal | : | 22 Dec 2020 |
File | : | - |
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar
Tanggal | : | 15 Mar 2021 |
Pengesahan / Pengundangan | : | Download |
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar