Rancangan Rancangan Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan di Kabupaten Bogor dan di Kabupaten Indramayu Menjadi Perseroan Daerah

Jenis Peraturan : Peraturan Daerah
Peraturan : Rancangan Rancangan Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan di Kabupaten Bogor dan di Kabupaten Indramayu Menjadi Perseroan Daerah
Pemrakarsa : Biro Badan Usaha Milik Daerah dan Investasi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat
Tahapan : penetapan
Status : Selesai
Keterangan : Pemerintah Daerah Provinsi dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan”. Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan wujud nyata dari pelaksanaan otonomi Daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, didalamnya mengatur tentang kepemilikan dan bentuk hukum BUMD sebagaimana tercantum pada pasal 334 ayat (1) menyatakan bahwa Perusahaan umum Daerah (Perumda) adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham, dan ayat (2) menyatakan bahwa “BUMD yang dimiliki lebih dari satu pemerintah daerah harus merubah bentuk hukumnya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda)” dan pasal 339 ayat (1) menyatakan bahwa “Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang kepemilikan sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh Pemerintah Daerah”, sehingga BUMD berbentuk PT tunduk pada Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya.

Mengacu pada Pemerintah Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 114 ayat (4) menyatakan bahwa perubahan bentuk Hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, pada saat ini terdapat BUMD Lembaga Keuangan yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hasil merger di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Indramayu yang merupakan milik bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten dan bank bjb, serta BPR hasil merger di Kabupaten Cirebon yang merupakan milik bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon, dimana bentuk hukumnya masih Perusahaan Daerah (PD) yaitu PD BPR Parungpanjang di Kabupaten Bogor, PD BPR Balongan di Kabupaten Indramayu dan PD BPR Astanajapura di Kabupaten Cirebon.
Adapun pendirian PD BPR di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Indramayu berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan, sedangkan pendirian PD BPR di Kabupaten Cirebon berdasarkan Perda Kabupaten Cirebon nomor 01/PD/DPRD/74 tentang Bank Karya Produksi Desa (BKPD) Kabupaten Cirebon, dengan kegiatan usahanya adalah:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito;
2. Memberikan pinjaman dan/atau kredit; dan
3. Menjalankan usaha perbankan lainnya.
Selanjutnya berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan selaku regulator di bidang jasa keuangan dan perbankan telah menetapkan POJK Nomor 12/POJK.03/2016 Pasal 4 mengatur kegiatan usaha BPR, bahwa kegiatan usaha BPR adalah : 1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito; 2. Memberikan pinjaman dan/atau kredit; dan 3. Penempatan dana ;
4. Kegiatan usaha penukaran valuta asing ;
5. Kegiatan lainnya untuk mendukung kegiatan usaha BPR.

Sejalan dengan perkembangan implementasi otonomi Daerah yang mengamanatkan bahwa salah satu sumber pendapatan asli Daerah berasal dari hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan beriringan dengan perkembangan dinamika persaingan dunia usaha, maka BPR dituntut untuk mampu berkinerja dan memiliki daya saing yang tinggi, untuk menjaga keberadaan dan kesinambungan perusahaan serta bergerak sebagai agen pembangunan, sekaligus sebagai sumber pendapatan asli Daerah, serta meningkatkan perekonomian Daerah.

Namun demikian, terdapat kendala dalam pengembangan usaha Perusahaan Daerah, karena terkendala bentuk hukumnya “Perusahaan Daerah” sudah dicabut oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang termuat pada pasal 409.

Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka keberlangsungan usaha dan untuk pengembangan usahanya sehingga perannya sebagai motor penggerak perekonomian Daerah dapat terwujud, maka PD BPR Parungpanjang Kabupaten Bogor (Hasil Merger), PD.BPR Balongan Kabupaten Indramayu (Hasil Merger) dan PD BPR Astanajapura Kabupaten Cirebon (Hasil Merger) perlu dilakukan perubahan bentuk hukumnya menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) yang dalam pengelolaanya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah.

Aktifitas

Tahap Perancangan
Tanggal : 28 Dec 2020
File : Download Draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger di Kabupaten Bogor, di Kabupaten Indramayu, dan di Kabupaten Cirebon Menjadi Perseroan Terbatas Download Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger di Kabupaten Bogor, di Kabupaten Indramayu, dan di Kabupaten Cirebon Menjadi Perseroan Terbatas
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar
Tahap Penyusunan
Tanggal : 15 Dec 2020
File : Download Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon menjadi Perseroan Terbatas
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar
Tahap Pembahasan
Tanggal : 28 Dec 2020
File : Download Hasil Pembahasan atas Raperda tentang erubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon menjadi Perseroan Terbatas
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar
Tahap Penetapan
Tanggal : 27 May 2021
Pengesahan / Pengundangan : Download
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar