Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian

Jenis Peraturan : Peraturan Daerah
Peraturan : Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian
Pemrakarsa : Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Tahapan : penetapan
Status : Selesai
Keterangan : Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berdasarkan urusan pemerintah konkuren diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bidang Komunikasi dan Informatika.
Seiring dengan perkembangan kebijakan mengenai Pemerintahan Daerah yang diatur oleh pemerintah pusat dan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah yang di dalamnya mengatur tentang Penggabungan Urusan Pemerintah dalam 1 (satu) dinas, didasarkan pada perumpunan Urusan Pemerintahan. Terkait dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat maka perumpunan Urusan Bidang Komunikasi dan Informatika berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, meliputi komunikasi dan informatika, statistik dan persandian. Berdasarkan hal tersebut, beberapa yang mengalami perubahan yaitu:
1. Wewenang Pos dan Telekomunikasi bukan lagi menjadi wewenang Dinas yang menyelenggarakan bidang Komunikasi dan Informatika berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Statistik dan Persandian merupakan urusan pemerintah konkuren wajib yang perumpunan nya masuk kedalam bidang komunikasi dan informatika.

Beberapa hasil evaluasi antara lain :
1. Beberapa Undang-undang dan Peraturan-peraturan yang dijadikan dasar dalam Peraturan daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika harus ditinjau kembali.
2. Ada wewenang bidang Pos dan Telekomunikasi yang sudah bukan wewenang bidang komunikasi dan informatika pada Dinas Komunikasi dan Informatika.
3. LPSE bukan menjadi wewenang bidang komunikasi dan informatika
4. Ada wewenang bidang statistik dan persandian yang termasuk rumpun bidang komunikasi dan informatika yang belum dinyatakan fungsi-fungsinya.
Mempertimbangkan hal tersebut diatas maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dengan memperhatikan relevansinya dengan perkembangan kebijakan tentang Pemerintah Daerah dan tentang Perangkat Daerah.
Beberapa isu lain yang perlu diatur yaitu dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu data membawa implikasi terhadap pengaturan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, dengan penekanan pada pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Selain itu, imbas terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2012 tentang Satu Data Pembangunan Jawa Barat yang harus dilakukan pencabutan, karena substansi pengaturannya telah diintegrasikan ke dalam Raperda ini.

Aktifitas

Tahap Perancangan
Tanggal : 11 Mar 2020
File : Download Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika, Statistik Dan Persandian Download Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika, Statistik Dan Persandian Download Update Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika, Statistik Dan Persandian
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar
Tahap Penyusunan
Tanggal : 11 Mar 2020
File : -
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar
Tahap Pembahasan
Tanggal : 11 Mar 2020
File : -
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar
Tahap Penetapan
Tanggal : 10 Feb 2021
Pengesahan / Pengundangan : Download
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar