Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Jenis Peraturan : Peraturan Daerah
Peraturan : Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Pemrakarsa : Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
Tahapan : penetapan
Status : Selesai
Keterangan : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam pertimbangannya menyatakan bahwa anak adalah amanah dari karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Bila melihat kategori tersebut dapat disimpulkan bahwa anak adalah manusia yang belum dewasa dan berumur di bawah 18 tahun sehingga memiliki kerentanan secara fisik dan psikis sehingga membutuhkan pengawasan dan perlindungan dari manusia dewasa. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juga menguraikan siapa saja yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, yaitu: Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.

Kerentanan yang dimiliki anak menyebabkan anak mempunyai ketergantungan yang sangat tinggi terhadap seluruh penyelenggara perlindungan anak. Seluruh penyelenggara perlindungan anak mempunyai tugas dan fungsi masing-masing yang satu sama lainnya saling terikat dibawah pengertian perlindungan sebagai wadahnya. Bentuk perlindungan anak dalam suatu negara antara lain dengan memberikan hak anak secara khusus dan perlindungan yang terkait dan tercakup dalam pemenuhan serta penghargaan hak asasi manusia terhadap anak yang bersifat khusus pula.

Indonesia meratifikasi instrumen internasional Konvensi Hak Anak (KHA) sejak tahun 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Dalam KHA, hak-hak anak dikelompokkan menjadi 4 (empat) hak dasar, yaitu: 1. hak untuk bertahan hidup (survival right);
2. hak untuk tumbuh dan berkembang (development right);
3. hak atas perlindungan (protection right); dan
4. hak untuk berpartisipasi (participation right).

Indonesia juga akan melakukan segala upaya untuk memastikan seluruh hak tersebut dihormati, dilindungi, dan dipenuhi. Indonesia merealisasikan hal tersebut dengan mengembangkan suatu kerangka kerja hukum yang relatif progresif untuk memajukan hak-hak anak. Kerangka kerja hukum tersebut terdapat pada Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor .23 Tahun 2002, utamanya adalah realisasi legislatif atas ratifikasi KHA tersebut. Sejak pemberlakuan pertama kalinya pada tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah 2 kali mengalami perubahan. Perubahan pertama disahkan melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ini lahir dengan latar belakang adanya tumpang tindih antar peraturan perundangundangan sektoral terkait definisi anak dan maraknya kasus kejahatan seksual pada anak serta belum terakomodirnya perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas.
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 disusun untuk mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kejahatan seksual dengan tujuan memberikan efek jera dan mendorong terwujudnya langkah-langkah konkrit dalam memulihkan kembali kondisi fisik, psikis, dan sosial anak. Perubahan-perubahan yang dituangkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak merupakan ketentuan dasar yang harus didukung oleh Peraturan Daerah (Peraturan Daerah) sebagai instrumen pertama yang mengatur implementasi kewenangan daerah.

Adanya Peraturan Daerah Perlindungan Anak menjadi sangat penting dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah yang berkesinambungan dengan tujuan nasional dalam konteks perlindungan anak terutama karena Indonesia termasuk salah satu negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak. Pada tahun 2006, Daerah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang upaya perlindungan anak. Setelah 13 3 (tiga belas) tahun, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap substansi agar lebih optimal. Peraturan Daerah yang mengatur tentang Perlindungan Anak merupakan panduan yang sangat dibutuhkan untuk menjaga agar Program Kabupaten/Kota Layak Anak dapat terus diimplementasikan secara berkesinambungan karena Peraturan Daerah menjadi koridor yang menjaga arah kebijakan daerah agar tidak bergeser dari rencana pembangunan nasional yang diturunkan dari UndangUndang.
Selain dengan harmonisasi ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan penataan organisasi yang menempatkan tugas dan fungsi perlindungan anak di bawah Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak. Oleh karena itu, peninjauan kembali Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak akan menjadi langkah yang tepat untuk menjawab permasalahan-permasalahan mengenai anak.
Ruang lingkup pengaturan dari Raperda ini, meliputi:
1. pencegahan;
2. pengurangan resiko;
3. penanganan;
4. sistem perlindungan anak;
5. Forum Anak; 6. Kabupaten/Kota Layak Anak;
7. partisipasi anak;
8. peran serta masyarakat;
9. pendanaan;
10. kelembagaan;
11. pembinaan dan pengawasan;
12. larangan; dan
13. sanksi pidana.

Aktifitas

Tahap Perancangan
Tanggal : 11 Mar 2020
File : Download Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Download NA Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Download Update Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar
Tahap Penyusunan
Tanggal : 11 Mar 2020
File : -
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar
Tahap Pembahasan
Tanggal : 11 Mar 2020
File : -
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar
Tahap Penetapan
Tanggal : 10 Feb 2021
Pengesahan / Pengundangan : Download
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar