Jenis Peraturan | : | Peraturan Daerah |
Peraturan | : | Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah |
Pemrakarsa | : | Badan Penngelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat |
Tahapan | : | penetapan |
Status | : | Selesai |
Keterangan | : | Di era reformasi, pengelolaan keuangan daerah sudah mengalami berbagai perubahan. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan good governance dan clean goverment dengan melakukan tata kelola yang baik secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Oleh karena itu perlu ditetapkan pokok-pokok yang mengatur mekanisme pengelolaan keuangan Daerah yang efesien dan efektif dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah merupakan dinamika dalam perkembangan Pemerintahan Daerah dalam rangka menjawab permasalahan yang terjadi pada Pemerintahan Daerah. Perubahan kebijakan Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan dampak yang cukup besar bagi berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, termasuk pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah. Adapun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pada tanggal 12 Maret 2O19, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang sebelumnya dijadikan sebagai acuan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dalam pembentukan produk hukum tentang pengelolaan keuangan daerah. Penyempurnaan pengaturan tersebut dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Sebagai instrumen hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan di daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Diterbitkanya Peraturan Daerah ini tidak lain sebagai pedoman agar mekanisme pengelolaan keuangan Daerah yang mencakup perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, dan pertanggungjawaban keuangan daerah mempunyai kepastian hukum. Akan tetapi produk hukum tersebut, untuk saat ini keberadaanya sudah tidak lagi sejalan dengan peraturan yang ada di atasnya, yakni setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar substansi materinya sesuai dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Aktifitas
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar
Tanggal | : | 16 Apr 2021 |
File | : | - |
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar
Tanggal | : | 16 Apr 2021 |
File | : | - |
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar
Tanggal | : | 25 Jan 2022 |
Pengesahan / Pengundangan | : | Download Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah |
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar