Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Jenis Peraturan : Peraturan Daerah
Peraturan : Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Pemrakarsa : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Tahapan : penetapan
Status : Selesai
Keterangan : Arsip menjadi sebuah kebutuhan vital dan fundamental bagi sebuah instansi pemerintah. Pemerintah harus memiliki pengelolaan arsip yang baik agar dapat melaksanakan pelayanan secara optimal. Selain itu pengelolaan arsip secara efektif dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya. Penyelenggaraan kearsipan dalam lingkungan pemerintahan diharapkan dapat tercipta jaminan keselamatan dan pertangungjawaban setiap kegiatan pemerintahan baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya, dan penyelenggaraan pelayanan. Kearsipan diatur dalam Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (UU No. 43 Tahun 2009) dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan (PP No. 28 Tahun 2012). Tujuan penyelenggaraan kearsipan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 43 Tahun 2009 yaitu untuk:
1. Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional;
2. Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
3. Menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
4. Menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;
5. Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu;
6. Menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
7. Menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan
8. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.

Kearsipan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf r Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Terdapat pembagian urusan bidang kearsipan antara pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten/kota dibidang kearsipan sebagaimana terlampir dalam lampiran Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Pemerintah Provinsi berwenang untuk membuat peraturan dan kebijakan dalam bidang kearsipan. Kebijakan dalam bidang kearsipan berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, salah satunya adalah Peraturan Daerah Provinsi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mempunyai Perda No. 18 Tahun 2011, namun sudah tidak sesuai lagi seiring dengan perkembangan peraturan yang berkaitan dengan kearsipan (out of date). Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang penyelenggaraan kearsipan existing yang mengalami perbaikan lebih dari 50% (lima puluh persen), sehingga menurut UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kalau perbaikannya lebih dari 50%, perlu dibentuk Peraturan Daerah baru.

Aktifitas

Tahap Perancangan
Tanggal : 16 Apr 2021
File : Download Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan Download Naskah Akademik tentang Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar
Tahap Penyusunan
Tanggal : 16 Apr 2021
File : -
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar
Tahap Pembahasan
Tanggal : 16 Apr 2021
File : -
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar
Tahap Penetapan
Tanggal : 01 Dec 2021
Pengesahan / Pengundangan : Download
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar