Jenis Peraturan | : | Peraturan Daerah |
Peraturan | : | Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Perkebunan |
Pemrakarsa | : | Dinas Perkebunan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat |
Tahapan | : | penetapan |
Status | : | Selesai |
Keterangan | : | Daerah Provinsi Jawa Barat memiliki sumber daya alam melimpah, terdiri atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang merupakan karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa yang harus dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan kemakmuran masyarakat Daerah Jawa Barat sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan Daerah ini didasarkan pada pemikiran bahwa subsektor perkebunan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan kemakmuran masyarakat, penerimaan daerah, penyediaan lapangan kerja, perolehan nilai tambah dan daya saing, pemenuhan kebutuhan konsumsi dalam negeri, bahan baku industri dalam negeri, optimalisasi pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, serta sebagai identitas masyarakat Daerah Provinsi Jawa Barat. Peraturan Daerah ini merupakan penyempurnaan terhadap kelemahan-kelemahan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan. Sebagai penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah sebelumnya, terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam Peraturan Daerah ini, yaitu antara lain: a. paradigma penyelenggaraan perkebunan; b. penanganan konflik sengketa lahan perkebunan; c. kewajiban membangun dan menyiapkan sarana dan prasarana perkebunan; d. izin usaha perkebunan; serta e. sistem data dan informasi Secara umum Peraturan Daerah ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut: Perencanaan Perkebunan, Pengelolaan Perkebunan, Pemberdayaan Usaha Perkebunan, Kerja Sama dan Kemitraan, Data dan Informasi, Partisipasi Mayarakat dan Dunia Usaha, Pengawasan, dan Pelindungan terhadap Gangguan Usaha Perkebunan. |
Aktifitas
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar
Tanggal | : | 10 Mar 2020 |
File | : | - |
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar
Tanggal | : | 10 Mar 2020 |
File | : | - |
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar
Tanggal | : | 30 Dec 2020 |
Pengesahan / Pengundangan | : | Download |
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar