Jenis Peraturan | : | Peraturan Daerah |
Peraturan | : | Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren |
Pemrakarsa | : | Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat |
Tahapan | : | penetapan |
Status | : | Selesai |
Keterangan | : | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan undang-undang tersebut, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional serta memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu. Undang-Undang tentang Pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren serta membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang undangan. Berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang tentang Pesantren serta untuk menjawab kondisi perkembangan Pesantren di daerah Provinsi Jawa Barat yang mengalami kendala dalam hal sumber dana terbatas, tenaga pendidik dan kependidikan belum mencapai standar kompetensi, sarana dan prasarana yang belum memadai, serta belum optimalnya kurikulum yang dikembangkan, perlu pengaturan lebih lanjut mengenai Pesantren khususnya di daerah Provinsi Jawa Barat dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren. Tujuannya yaitu untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren yang meliputi: 1. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning; 2. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin; atau 3. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum. Ruang lingkup arah pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah akan menyesuaikan dengan kewenangan yang terdapat dalam Undang-Undang Pesantren meliputi: 1. perencanaan; 2. pelaksanaan pengembangan Pesantren meliputi: a. pembinaan Pesantren; dan b. pemberdayaan Pesantren; 3. fasilitasi untuk penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan islam; 4. pelaksanaan koordinasi; 5. penyelenggaraan kerja sama; 6. pembangunan sistem komunikasi dan informasi; 7. pembentukan lembaga non struktural; 8. pengawasan dan pengendalian; dan 9. pembiayaan. |
Aktifitas
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar
Tanggal | : | 10 Mar 2020 |
File | : | - |
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar
Tanggal | : | 10 Mar 2020 |
File | : | - |
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar
Tanggal | : | 10 Feb 2021 |
Pengesahan / Pengundangan | : | Download |
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar