Jenis Peraturan | : | Peraturan Daerah |
Peraturan | : | Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat |
Pemrakarsa | : | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat |
Tahapan | : | penetapan |
Status | : | Selesai |
Keterangan | : | Salah satu wujud dari kewajiban Negara untuk mensejahterakan rakyatnya adalah dengan menyelenggarakan Pembangunan Ketenagakerjaan. Pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral pembangunan nasional, dilaksanakan untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja agar memiliki nilai lebih sehingga dapat berdaya saing dalam era industri 4.0. Negara juga berkewajiban menjamin dan melindungi hak asasi warganya yang akan bekerja baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan prinsip keterpaduan, persamaan hak, pengakuan atas martabat dan hak asasi manusia, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, nondiskriminasi, anti-perdagangan manusia, transparansi, akuntabiltas, dan berkelanjutan. Fakta sosial yang ada menunjukkan bahwa masyarakat Daerah Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri semakin besar. Jumlah pengiriman meningkat disebabkan oleh kondisi ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jawa Barat yang diwarnai dengan ketidakseimbangan pemenuhan permintaan pencari kerja. Lowongan kerja yang tersedia di dalam negeri terbatas, sehingga setiap tahun angkatan kerja yang menganggur selalu bertambah. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam penempatan dan pelindungan tenaga kerja asal Jawa Barat telah mengeluarkan kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Asal Jawa Barat, tetapi dikarenakan telah diundangkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mencabut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia telah mengubah kewenangan Daerah Provinsi untuk mengembangkan kebijakan daerah dalam memberikan pelindungan pekerja migran Indonesia hanya ada masa sebelum bekerja dan setelah bekerja, sehingga Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat perlu disempurnakan. Sebagai penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Provinsi sebelumnya, materi pokok dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat, yaitu antara lain: Perencanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Sistem Informasi, serta Pembinaan dan Pengawasan. |
Aktifitas
Tanggal | : | 03 Feb 2020 |
File | : | Download Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat Download Naskah Akademik Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat Download Update Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat |
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar
Tanggal | : | 05 Feb 2020 |
File | : | Download Naskah Akademik Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat |
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar
Tanggal | : | 10 Mar 2020 |
File | : | - |
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar
Tanggal | : | 10 Feb 2021 |
Pengesahan / Pengundangan | : | Download PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASAL DAERAH PROVINSI JAWA BARAT |
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar