Dalam rangka menciptakan kondisi wilayah yang kondusif bagi masyarakat Jawa Barat maka telah dibentuk Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Namun karena terjadi bencana Pendemi COVID-19 yang berdampak luas hingga lintas daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Jawa Barat bertanggung Jawab dalam penanggulangan Covid-19. untuk itu, dibutuhkan pengantar masyarakat terkait tertib bencana (bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial) yang belum diatur, sehingga perlu dilakukan Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Dilihat : 150
Posted on : 04 Dec 2020