Jenis Peraturan | : | Peraturan Daerah |
Peraturan | : | Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 |
Tahapan | : | perancangan |
Status | : | Dalam Proses |
Keterangan | : | Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, disebutkan bahwa perencanaan pembangunan terdiri atas empat tahapan, yaitu: 1) penyusunan rencana; 2) penetapan rencana; 3) pengendalian pelaksanaan rencana; dan 4) evaluasi pelaksanaan rencana. Keempat tahapan tersebut diselenggarakan secara berkelanjutan, sehingga secara keseluruhan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh. Tahap penyusunan rencana dilaksanakan untuk menghasilkan rancangan lengkap suatu rencana yang siap untuk ditetapkan yang terdiri atas 4 (empat) langkah. Langkah pertama adalah penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh, dan terukur. Langkah kedua, masing-masing instansi pemerintah menyiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan yang telah disiapkan. Langkah ketiga adalah melibatkan masyarakat (stakeholders) dan menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan masing-masing jenjang pemerintahan melalui musyawarah perencanaan pembangunan. Sedangkan langkah keempat adalah penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan. Tahap berikutnya adalah penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya. Dalam hal ini dokumen perencanaan pembangunan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sementara itu tahap pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut oleh Kepala Perangkat Daerah. Kemudian Kepala Badan Perencanan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing Kepala Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Adapun evaluasi pelaksanaan rencana adalah bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan. Indikator dan sasaran kinerja mencakup masukan (input), keluaran (output), hasil (result), manfaat (benefit) dan dampak (impact). Terkait dengan evaluasi pelaksanaan rencana tersebut di atas, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan daerah, juga memerlukan evaluasi yang antara lain berkaitan dengan dinamika perkembangan daerah maupun nasional dan/atau adanya perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat yang akan mempengaruhi konsistensi perencanaan dan kualitas perencanaan yang sudah tercantum dalam RPJMD. Disamping itu, dalam rangka perencanaan pembangunan, setiap Kementerian/Lembaga baik Pusat maupun Daerah berkewajiban untuk melaksanakan evaluasi kinerja pembangunan yang terkait dengan fungsi dan tanggungjawabnya. Dalam melaksanakan evaluasi kinerja proyek pembangunan, Kementrian/Lembaga baik Pusat maupun Daerah mengikuti pedoman dan petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja untuk menjamin keseragaman metode, materi, dan ukuran yang sesuai untuk masing-masing jangka waktu rencana. Selanjutnya ketentuan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan kepada Kepala Daerah untuk melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan daerahnya. Dalam hal ini Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, Gubernur juga melakukan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah Provinsi. Pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah adalah suatu proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif. Berdasarkan ketentuan Pasal 183 Peraturan Menteri Dalam Negeri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, diatur bahwa pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah meliputi: a. Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah; b. Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah; dan c. Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah. Dalam konteks perencanaan pembangunan daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023, yang diundangkan pada tanggal 4 Maret 2019, merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 258 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 260, serta Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 memuat tujuan, sasaran, kebijakan, dan strategi pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sebagai visi dan misi kepala daerah terpilih dalam masa pemerintahannya dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Selain itu, RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 merupakan penjabaran visi, misi dan program Gubernur Jawa Barat ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Gubernur Jawa Barat, dan arah kebijakan keuangan daerah dengan mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029. Selain itu RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 merupakan dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019, diatur bahwa perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila: a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan c. terjadi perubahan yang mendasar. Dalam rangka efektivitas, perubahan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 7 huruf a dan huruf b Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tersebut di atas, tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 (tiga) tahun. Adapun yang dimaksud dengan perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 7 huruf c Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) |
Aktifitas
Tanggal | : | 28 Dec 2020 |
File | : | Download Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 Download Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 |
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar