Jenis Peraturan | : | Peraturan Daerah |
Peraturan | : | Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Pemrakarsa | : | Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Perovinsi Jawa Barat |
Tahapan | : | penetapan |
Status | : | Selesai |
Keterangan | : | Penyusunan Raperda RPPLHD Provinsi Jawa Barat ini ditujukan untuk menyediakan arahan, acuan dan dasar bagi pembangunan di Provinsi Jawa Barat berdasarkan potensi, ketersediaan, keterbatasan jasa ekosistem serta sumber daya alam di Provinsi Jawa Barat yang terwujud dalam ambang batas dan status daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Berdasarkan status tersebut, intervensi kebijakan dan arahan program untuk pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dapat dirumuskan lebih lanjut sebagai pengendali pembangunan di Provinsi Jawa Barat. Indikasi arahan kebijakan tersebut meliputi a. indikasi arahan bagi pemanfaatan dan/atau pencadangan sumberdaya alam; b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan c. pelestarian sumber daya alam; serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Seluruh indikasi arahan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sekaligus pengendali pembangunan wilayah dan sektor di Provinsi Jawa Barat; serta dapat diacu dalam penyusunan RPJMD, RTRW, Renstra SKPD, dan Renja SKPD. Adapun sasaran dari penyusunan dokumen RPPLHD Provinsi Jawa Barat ini antara lain adalah: a. Tersedianya informasi mengenai inventarisasi lingkungan hidup yang meliputi karakteristik ekoregion dan daya dukung lingkungan hidup; interaksi antar ekoregion dan antar sumber daya alam di setiap ekoregion; serta tantangan utama dan isu strategis pengendalian & pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat. b. Tersedianya draft RPPLHD Provinsi Jawa Barat yang memuat arahan dan strategi kebijakan yang meliputi draft dari rencana berikut: 1) Rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan sumberdaya alam. 2) Rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup. 3) Rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam. 4) Rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. |
Aktifitas
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar
Tanggal | : | 08 Mar 2022 |
File | : | - |
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar
Tanggal | : | 08 Mar 2022 |
File | : | - |
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar
Tanggal | : | 26 May 2023 |
Pengesahan / Pengundangan | : | Download |
Silahkan Login untuk melihat atau menulis komentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar