Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 180/Kep.267-Hukham/2021, berikut ini adalah ketentuan dalam Penilaian JDIH dalam pemberian Penghargaan JDIH Tahun 2025 Kategori Kinerja Terbaik
Indikator Penilaian
Indikator penilaian anggota JDIH meliputi:
1) organisasi;
2) sumber daya manusia;
3) koleksi dokumen hukum;
4) teknis pengelolaan;
5) sarana prasarana;
6) pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
7) kepuasan masyarakat;
8) sosialisasi; dan
9) inovasi.
Indikator tersebut tidak terbatas dapat disesusaikan mengikuti petunjuk teknis dari JDIH Nasional
Unsur Penilai
Penilai terdiri atas:
1. Pusat JDIH Wilayah;
2. sesama anggota JDIH;
3. masyarakat; dan
4. diri sendiri (Anggota JDIH).
Sistem Penilaian
Sistem penilaian disusun dan dilakukan secara daring menggunakan sistem penilaian 360" melalui portal website https://jdih.jabarprov.go.id/review.php, dan penilaian
secara survei lapangan.
Bobot Nilai
1. Pusat JDIH Wilayah (55%);
2. sesama anggota JDIH (25%);
3. masyarakat (15%); dan
4. diri sendiri (5%).
Faktor Pengurangan Nilai
Anggota JDIH yang tidak melakukan penilaian ke sesama anggota JDIH diberikan pengurang nilai dengan ketentuan: jumlah anggota yang dinilai dibagi jumlah keseluruhan anggota JDIH perkategori.
Anggota menilai tidak objektif terhadap anggota yang dinilai
Ketentuan Voting
Penilaian masyarakat digunakan dengan ketentuan:
1) jumlah daerah dengan penilai masyarakat terbanyak menjadi faktor pembagi dari seluruh penilai bagi anggota lainnya.
2) vote dihitung berdasarkan satu akun google
Diskualifikasi
Anggota JDIH yang melakukan kecurangan dengan menggunakan bot atau mencoba merubah konten penialan akan didiskualifikasi dalam penilaian