Sukabumi (22/9) Salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat adalah dengan dibentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang pembentukannya didasarkan pada beberapa kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum. Petunjuk teknis pembentukan desa/kelurahan sadar hukum diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor Phn.Hn.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Seiring dengan perkembangan kriteria desa/kelurahan sadar hukum mengalami perubahan yang diatur melalui Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Perubahan penilaian meliputi 4 (empat) dimensi yaitu dimensi informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dimensi akses regulasi dan demokrasi. Terdapat 90 pertanyaan dalam bentuk kuisioner yang harus didukung dengan sumber data dari berbagai instansi. Prasyarat untuk menjadi desa/kelurahan sadar hukum adalah adanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Kadarkum sendiri adalah kelompok di masyarakat yang aktif melakukan kegiatan penyuluhan hukum di masyarakat, setiap warga masyarakat dapat menjadi anggotanya dengan jumlah minimal 25 (orang) yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati/Walikota.. Kegiatan Penyuluhan Hukum terdiri dari temu sadar hukum, simulasi hukum dan lomba kadarkum Kategori desa/kelurahan sadar hukum terdiri dari desa/kelurahan hukum kategori tinggi dengan rentang nilai (141-202), kategori desa/kelurahan sadar hukum cukup (101-140) dan kategori desa/kelurahan sadar hukum kurang (0-100).
Pelaksanaan penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Sukabumi dilaksanakan di Desa Sukajaya Kecamatan Sukabumi. Pelaksanaan penilaian telah mengikuti protokol kesehatan guna mencegah penularan covid-19 dengan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer). Pelaksanaan penilaian di dihadiri oleh Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Tim Penilai, Kepala Bagian Dokumentasi Hukum Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum Sekretarait Daerah Provinsi Jawa Barat, Bagian Hukum Kabupaten Sukabumi, Kepala Desa, Camat, perwakilan kelompok sadar hukum, Kepala KUA, Babinsa (Bintara Pembina Desa /TNI) Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBMAS /POLRI), tokoh masyarakat, ulama, karang taruna, dan PKK.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan profil Desa Sukajaya, sambutan singkat disampaikan Camat Sukabumi, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sukabumi dan Ketua Tim Penilai. Sebagai acara pokok yaitu verifikasi oleh tim penilai berdasarkan hasil kuisioner yang telah diisi melalui aplikasi E-Darkum. Verifikatur dibagi menjadi 3(tiga) terdiri dari Biro Pemerintahan dan Kerjasama (dimensi akses informasi hukum), Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat (dimensi implementasi hukum), Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (dimensi akses keadilan, demokrasi dan regulasi). Biro Hukum dan HAM serta Bagian Hukum Kabupaten Sukabumi melakukan pemantauan dan pendampingan.