Loading...
tugas pokok dan fungsi

Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan umum, analisis dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif bidang hukum dan hak asasi manusia, meliputi produk hukum Daerah Provinsi, kajian dan telaahan hukum, bantuan hukum dan hak asasi manusia, dokumentasi hukum, pembinaan dan pengawasan produk hukum Daerah Kabupaten/Kota, serta melaksanalen tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas Pembantuan sesuai bidang tugasnya.

 

Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Biro Hukum dan HAM memiliki Fungsi:

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan umum, analisis, koordinasi administratif, supervisi, pembinaan, pengendalian dan pelayanan administratif dalam bidang hukum dan hak asasi manusia;
  2. penyelenggaraan administrasi Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  3. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.