26 Aug 2019 | 643
Pada rapat kali ini Gubernur Jawa Barat memaparkan hasil Raperda tentang Perubahan atas Raperda RTRW Provinsi Nomor 22 Tahun 2010 bersama Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat, Gubernur menekankan prediksi populasi masyarakat jabar dalam pola ruang dan struktur ruang. Beliau juga menyampakain perda ini harus segera diselesaikan karena menyangkut masa depan Jawa Barat, namun setiap gagasan baru yang belum tercantum dalam RTRWP harus memiliki studi/kajian.
Rapat ini membahas tentang pembangunan bandar udara di Sukabumi, kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU), moraturium izin tambang, TOD kereta cepat Jakarta-Bandung, dan RTRW yang harus dapat mengakomodir bentuk ruang ke depan.