Tanggal 30 Mei 2018 telah dilaksanakan Rapat dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk permohonan tanggapan dan/atau saran, bertempat di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Rapat  dipimpin oleh Kasubdit Zonasi Daerah Direktorat Perencanaan Ruang laut KKP, Bapak Dr. Krishna Samudera, M.Si. Pertemuan tersebut untuk memenuhi ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.  Beberapa hal perlu dikonfirmasi dan diakomodir dalam Raperda RZWP-3-K untuk kemudian dilakukan penyempurnaan perbaikan tanggapan dan/atau saran.

Hasil akhir yaitu persetujuan substansi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai ketentuan Pasal 33. Kemudian persetujuan substansi tersebut dilanjutkan dengan pembahasan Raperda dengan DPRD Provinsi Jawa Barat yang diagendakan dari tanggal 2 Juli - 29 Juli 2018.